Pages

Rabu, 04 November 2015

PEMBANDANHUKUMAN BUMDESA SEBAGAI STRATEGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA

Oleh : ARIF INDRA SETYADI
(Ketua Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD Kecamatan Kedungbanteng)

        I.       Latar belakang
Pembangunan (development), dapat di pahami dari berbagai perspektif, namun demikian tujuan dari pembangunan bermuara pada kesejahteraan sosial. Pembangunan memiliki pemahaman yang meliputi kepentingan umum.
Pengertian Pembangunan menurut  Rogers adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai) untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh terhadap lingkungan mereka.[1]
Pembangunan membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, tergantung pada kesempatan yang diperoleh masyarakat dalam berpartisipasi aktif atau bahkan turut serta dalam pengambilan kebijaksanaan rencana pembangunan tersebut. Luasnya peran aktif masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, sangat tergantung pada kehendak politik (political will) dari penguasa atau Negara dalam menentukan kebijaksanaan publik atau kebijaksanaan politik dan pandangan politik yang digunakan.

BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??

UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).

Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya  meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta dalam memilih isu kemasyarakatan.

Kamis, 13 Agustus 2015

PROFIL PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


COMPANY PROFILE
Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS

        I.       Sejarah Pendirian
BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas, merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) – Mandiri Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kedungbanteng.  Restrukturisai ini, sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap keberlanjutannya (sustainable) Program Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKDES) Nomor 1 tahun  2015 tentang Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh 14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.

CONTOH BERITA ACARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS

Pada hari ini

Pukul            sampai dengan pukul           Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Rabu, 20 Mei 2015

CONTOH SURAT TUGAS KEPALA DESA TENTANG BKD


KEPALA DESA ….....
KABUPATEN........................

SURAT TUGAS KEPALA DESA..............
NOMOR ......../......../......./201.....

TENTANG
PENUGASAN ANGGOTA BADAN KERJASAMA DESA (BKD) PADA BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
DI KECAMATAN.............SEBAGAI UTUSAN WAKIL DESA.................

KEPALA DESA........................

CONTOH BERITA ACARA MUSDES


PEMERINTAH DESA ….....
KABUPATEN........................

BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH

TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DAN PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA

Pada hari ini  tanggal...........bulan ......................tahun ..............kami warga Desa ..............Kecamatan ................Kabupaten ..............., telah mengadakan musyawarah desa dengan agenda Pendirian Badan Kerjasama Desa dan Pembentukan Pengurus Badan Kerjasama Desa. dengan hasil sebagai berikut : (Daftar hadir terlampir)

1.  Menyepakati secara mufakat Pendirian Badan Kerjasama Desa;
2.  Membentuk Pengurus Badan Kerjsama Desa, yang susunannya sebagai dasar dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Desa;

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.



                   Ketua BPD                                                                                       Kepala Desa ..................
Desa .............Kec .........................                                                         Kec. ..................., Kab.........................

           



  ................................................                                                             .............................................................

Senin, 18 Mei 2015

CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PENGURUS BKD




KABUPATEN BANYUMAS

KEPUTUSAN KEPALA DESA ...........................
NOMOR ......   TAHUN .........
TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN KERJASAMA DESA
DESA..............., KECAMATAN...................., KABUPATEN ........................

KEPALA DESA..................

PERDES BADAN kERJASAMA DESA (BKD)




KEPALA DESA (nama Desa)
KABUPATEN .................................

RANCANGAN PERATURAN DESA
NOMOR .......TAHUN 2015

TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ...............

Kamis, 14 Mei 2015

PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD PNPM

PENATAAN KELEMBAGAAN DANA BERGULIR PNPM

ASPEK HUKUM PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD

ASPEK HUKUM
PENATAAN KELEMBAGAAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DESA
SPIRIT DESA MEMBANGUN INDONESIA
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Anggota TIM Perumus Penataan Kelembagaan BKAD Kecamatan Kedungbanteng)

      I.          Latar Belakang
Penataan Kelembagaan BKAD hendaknya dipahami  bukan sekedar “menunjukkan rangkaian perubahan Desa yang dihadirkan oleh UU Desa”. Namun seperti pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segala-galanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. 
Penataan kelembagaan BKAD hendaknya dipahami sampai dengan asas atau dasar filosofi berlakunya UU Desa, sehingga lahirnya UU Desa memberikan harapan, manfaat, kepastian dan keadilan hukum sebagai proses kelahiran kembali (reinkarnasi) Desa dan BKAD dalam perspektif kebaikan bagi masyarakat Desa.

PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD KEC. KEDUNGBANTENG


Oleh :
Arif Indra Setyadi[1]

I.          Latar Belakang
Reinkarnasi yang berasal dari bahasa latin reincarnatie, dalam bahasa Inggris reborn memiliki arti yang sama dengan Samsara  atau Punarbawa dalam bahasa Sansekerta yang memiliki arti harafiah lahir kembali atau kelahiran yang berulang-ulang dalam bentuk penitisan.[2] Kelahiran kembali dalam perspektif positif mengharapkan yang akan datang lebih baik.[3]
Kelahiran pertama Program Pemberdayaan Masyarakat diawali dari lahirnya program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1994, yang bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi perdesaan dengan memberikan bantuan modal usaha kepada kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) dengan model pengelolaan dana bergulir.
 

Blogger news