-
BKAD SEMADYA BANYUMAS
PT. LKM KEDUNGMAS -
JAJARAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT. LKM KEDUNGMAS
Jl. Raya Kedungbanteng Banyumas -
KOMISARIS DAN DIREKSI
PT. LKM KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA (PT. LKM KEDUNGMAS) -
KANTOR BKAD SEMADYA DAN PT. LKM KEDUNGMAS
SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA MEMBANGUN INDONESIA -
RAPAT PLENO PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
RAPAT PLENO PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
PENANDATANGANAN PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
PENANDATANGANAN PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng
Sabtu, 28 November 2015
Rabu, 04 November 2015
PEMBANDANHUKUMAN BUMDESA SEBAGAI STRATEGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA
Oleh
: ARIF INDRA SETYADI
(Ketua Badan
Kerjasama Antar Desa /BKAD Kecamatan Kedungbanteng)
I.
Latar
belakang
Pembangunan
(development), dapat di pahami dari
berbagai perspektif, namun demikian tujuan dari pembangunan bermuara pada
kesejahteraan sosial. Pembangunan memiliki pemahaman yang meliputi kepentingan
umum.
Pengertian
Pembangunan menurut Rogers adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu
masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk
bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai)
untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh
terhadap lingkungan mereka.[1]
Pembangunan
membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, tergantung pada kesempatan yang diperoleh masyarakat dalam
berpartisipasi aktif atau bahkan turut serta dalam pengambilan kebijaksanaan
rencana pembangunan tersebut. Luasnya peran aktif masyarakat dalam
berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, sangat
tergantung pada kehendak politik (political
will) dari penguasa atau Negara dalam menentukan kebijaksanaan publik atau
kebijaksanaan politik dan pandangan politik yang digunakan.
BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??
UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat
meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk
mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan
ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima
pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam
proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta
dalam memilih isu kemasyarakatan.
Rabu, 26 Agustus 2015
Kamis, 13 Agustus 2015
PROFIL PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA
Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS
I.
Sejarah
Pendirian
BUM
Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas,
merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Mandiri
Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya
PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan
berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi
dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa
tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi
penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan
Kedungbanteng. Restrukturisai ini,
sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi
dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk
memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap
keberlanjutannya (sustainable) Program
Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan
Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang
diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi
kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
(DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan
dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa
(PERMAKDES) Nomor 1 tahun 2015 tentang
Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh
14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam
Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera
Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah
Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di
wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama
Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk
dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan
dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.
CONTOH BERITA ACARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA
BERITA
ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN
KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS
Pada hari ini
Pukul sampai dengan pukul Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB)
bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan
Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan
Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten
Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah
Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan
Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah
Rabu, 05 Agustus 2015
Sabtu, 23 Mei 2015
Jumat, 22 Mei 2015
Rabu, 20 Mei 2015
CONTOH SURAT TUGAS KEPALA DESA TENTANG BKD
KEPALA DESA ….....
KABUPATEN........................
SURAT TUGAS KEPALA DESA..............
NOMOR ......../......../......./201.....
TENTANG
PENUGASAN ANGGOTA BADAN KERJASAMA DESA (BKD) PADA BADAN KERJASAMA ANTAR
DESA (BKAD)
DI KECAMATAN.............SEBAGAI UTUSAN WAKIL DESA.................
KEPALA DESA........................
CONTOH BERITA ACARA MUSDES
PEMERINTAH DESA ….....
KABUPATEN........................
BERITA ACARA HASIL MUSYAWARAH
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA DAN PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA
MILIK DESA
Pada hari ini tanggal...........bulan
......................tahun ..............kami warga Desa ..............Kecamatan
................Kabupaten ..............., telah mengadakan musyawarah desa dengan
agenda Pendirian Badan Kerjasama Desa dan Pembentukan Pengurus Badan Kerjasama
Desa. dengan hasil sebagai berikut : (Daftar hadir terlampir)
1. Menyepakati secara mufakat
Pendirian Badan Kerjasama Desa;
2. Membentuk Pengurus Badan Kerjsama
Desa, yang susunannya sebagai dasar dalam penetapan Surat Keputusan Kepala
Desa;
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Ketua BPD Kepala
Desa ..................
Desa .............Kec ......................... Kec. ...................,
Kab.........................
................................................ .............................................................
Senin, 18 Mei 2015
CONTOH SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PENGURUS BKD
KABUPATEN BANYUMAS
KEPUTUSAN KEPALA DESA ...........................
NOMOR ...... TAHUN .........
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN KERJASAMA DESA
DESA..............., KECAMATAN...................., KABUPATEN ........................
KEPALA DESA..................
PERDES BADAN kERJASAMA DESA (BKD)
KEPALA
DESA (nama Desa)
KABUPATEN
.................................
RANCANGAN
PERATURAN DESA
NOMOR
.......TAHUN 2015
TENTANG
BADAN
KERJASAMA DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ...............
Minggu, 17 Mei 2015
Kamis, 14 Mei 2015
ASPEK HUKUM PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD
ASPEK
HUKUM
PENATAAN
KELEMBAGAAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PASCA
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DESA
SPIRIT
DESA MEMBANGUN INDONESIA
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Anggota TIM Perumus Penataan Kelembagaan BKAD
Kecamatan Kedungbanteng)
I.
Latar
Belakang
Penataan
Kelembagaan BKAD hendaknya dipahami
bukan sekedar “menunjukkan rangkaian perubahan Desa yang dihadirkan oleh
UU Desa”. Namun seperti pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segala-galanya, tetapi
segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta
melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat
menghasilkan keburukan”.
Penataan
kelembagaan BKAD hendaknya dipahami sampai dengan asas atau dasar filosofi
berlakunya UU Desa, sehingga lahirnya UU Desa memberikan harapan, manfaat,
kepastian dan keadilan hukum sebagai proses kelahiran kembali (reinkarnasi)
Desa dan BKAD dalam perspektif kebaikan bagi masyarakat Desa.
PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD KEC. KEDUNGBANTENG
Oleh
:
Arif
Indra Setyadi[1]
I.
Latar
Belakang
Reinkarnasi
yang berasal dari bahasa latin reincarnatie, dalam bahasa Inggris reborn memiliki arti yang sama dengan Samsara atau Punarbawa
dalam bahasa Sansekerta yang memiliki
arti harafiah lahir kembali atau kelahiran yang berulang-ulang dalam bentuk
penitisan.[2] Kelahiran kembali dalam
perspektif positif mengharapkan yang akan datang lebih baik.[3]
Kelahiran
pertama Program Pemberdayaan Masyarakat diawali dari lahirnya program Inpres
Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1994, yang bertujuan meningkatkan kinerja
ekonomi perdesaan dengan memberikan bantuan modal usaha kepada
kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) dengan model pengelolaan dana bergulir.
Langganan:
Postingan (Atom)