Pages

Rabu, 04 November 2015

BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??

UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).

Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya  meningkatkan kualitas manusia agar dapat meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta dalam memilih isu kemasyarakatan.


Jadi salah satu tugas BKAD adalah melaksanakan pembangunan partisipatif dalam satu wilayah kecamatan. Sebagai pelaksana kerjasama antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dalam pembangunan Kawasan Perdesaan, seyogyanya melakukan kegiatan-kegiatan dibidang Pengembangan potensi Ekonomi, Pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang Ketertiban dan Keamanan. Bidang-Bidang inilah secara tegas diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UU Desa.

Optimalisasi realisasi pelaksanaaan tugas BKAD sesuai Pasal 92 ayat 1 UU Desa tersebut, BKAD sudah seyogyanya BERBADAN HUKUM, mengingat ketentuan yang berlaku dalam Pasal 298 ayat 5 huruf (d) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto PP nomor 2 tahun 2012. mengatur bahwa : Lembaga, Badan atau Organisasi Kemasyarakat yang menerima HIBAH dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Hukum Indonesia.

Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam satu wilayah Kecamatan membutuhkan tenaga, power atau pembiayaan yang salah satunya bersumber dari HIBAH PEMERINTAH...sehingga BKAD sebagai wadah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan haruslah Berbadan Hukum.

Dalam Teori Hukum Pembadan Hukuman adalah mengenai SUBJEK HUKUM...bukan di PERBUATAN HUKUM atau OBJEK HUKUM nya. jadi yang dibadan hukumkan adalah wadah dari kerjasamanya bukan kegiatan kerjasamanya..wadah yang diamanatkan dalam UU Desa dalam rangka Kerjasama antar Desa adalah BKAD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news