KABUPATEN BANYUMAS
KEPUTUSAN KEPALA DESA ...........................
NOMOR ...... TAHUN .........
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN KERJASAMA DESA
DESA..............., KECAMATAN...................., KABUPATEN ........................
KEPALA DESA..................
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Desa............Nomor......Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Kerjasama Desa
(BKD)..........;
b. bahwa untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa
Keniten pada tanggal ......,.............2015 tentang Pendirian Badan Kerjasama
Desa........
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Keniten tentang : Pembentukan
Pengurus Badan Kerjasama Desa..............masa bakti 2013 – 2018.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5558;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Peraturan Desa...........Nomor........Tahun 2015
tentang Pendirian Badan Kerjasama Desa...........
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA............,
KECAMATAN.............,KABUPATEN...........NOMOR 147/......./........./2015
TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN KERJASAMA DESA............MASA
BAKTI 201... - 201 ......
PERTAMA : Mengangkat
nama-nama sebagaimana terlampir pada Keputusan Kepala Desa ini sebagai Pengurus
Badan Kerjasama Desa........., Kecamatan........., Kabupaten..........;
KEDUA : Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab Pengurus Badan Kerjasama Desa.......sebagaimana
diatur pada Peraturan Desa.......Nomor.........Tahun 2015 tentang Pendirian
Badan Kerjasama Desa..........;
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Surat Keputusan Kepala
Desa ini dibebankan pada APB Desa..............;
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : ..................
Pada tanggal :
....,.............2015
KEPALA DESA ...........................
......................................................
Tembusan Yth:
1. Camat.......................
2. Ketua BPD
Desa..........................
Lampiran
Keputusan Kepala Desa ...............
Nomor : 147/...../...../201.....
Tanggal : .................................
SUSUNAN PENGURUS
BADAN KERJASAMA DESA...............
MASA BAKTI 201...... – 201......
No
|
Nama
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
Pendidikan
Terakhir
|
Jabatan
|
Unsur
|
1.
|
|||||
2.
|
|||||
3.
|
|||||
4.
|
|||||
5.
|
|||||
6.
|
|||||
7.
|
|||||
8.
|
|||||
9.
|
KEPALA DESA..................
..............................................
terima kasih atas bagi ilmunya..krn sangat berguna untuk proses pengakhiran PNPM MPD
BalasHapussaya calon kuat ketua BKAD
BalasHapusjuga calon bendahara
BalasHapus