KEPALA
DESA (nama Desa)
KABUPATEN
.................................
RANCANGAN
PERATURAN DESA
NOMOR
.......TAHUN 2015
TENTANG
BADAN
KERJASAMA DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA ...............
MENIMBANG : 1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat dan
berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91,
Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jucto Pasal 143 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa;
3. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa ..............., pelaksanaan pembangunan Desa ..............., pembinaan
kemasyarakatan Desa ..............., dan pemberdayaan masyarakat Desa ...............,
perlu menetapkan Peraturan Desa ............... tentang Badan Kerjasama Desa ................
MENGINGAT : 1. Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014
tentang Dana Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
402/2128/PNPM-MPD/II/2014 tentang Penegasan Tugas dan Kewajiban Fasilitator
Satuan Tugas PNPM-MPD di seluruh Indonesia.
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA........
dan
KEPALA
DESA.............
MEMUTUSAKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
DESA.........TENTANG BADAN KERJASAMA DESA NOMOR ....TAHUN 2015 TENTANG BADAN
KERJASAMA DESA..................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa
atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain, yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
6.
Pembangunan Desa adalah upaya
peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
7.
Aset Desa adalah barang milik desa
yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
8.
Keuangan Desa
adalah semua hak
dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah
upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
masyarakat Desa.
10.
Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian
kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
11.
Badan kerjasama desa yang selanjutnya
disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama desa dengan
desa lain dan/atau kerjasama desa dengan
pihak ketiga.
12.
Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan
Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
BAB II
BADAN
KERJASAMA DESA
Bagian
kesatu
Tujuan
dan Asas
Pasal 2
1)
Badan Kerjasama Desa................didirikan
dengan tujuan :
a. mengelola, melindungi dan melestarikan aset Desa......beserta
hasil pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
b.
menjalankan kerjasama Desa.........dengan Desa lain dan kerjasama Desa ...............
dengan pihak ketiga;
c.
untuk meningkatkan kepentingan Desa ............... dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan
d.
sebagai lembaga yang representatif mewakili masyarakat dalam pengambilan
keputusan pembangunan di tingkat Kecamatan .
2)
BKD ............... dalam melaksanakan
kegiatannya berpedoman pada asas :
a. rekognisi
yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa
b. kebersamaan;
c. kegotongroyongan;
d. partisipasif;
e. demokratis;
f. kesetaraan;
g. pemberdayaan;
h. berkelanjutan;
dan
i. akuntabilitas.
Bagian
kedua
Tata
Cara Pendirian
Pasal 3
1)
BKD ............... dibentuk atas
dasar musyawarah desa .
2)
Berdasarkan berita acara musyawarah
desa, selanjutnya hasil Musyawarah ditetapkan dalam Keputusan kepala desa.
3)
Keputusan Kepala Desa tentang
pembentukan dan penetapan anggota BKD disampaikan kepada Camat sebagai laporan.
4)
BKD ............... berkedudukan
sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan
kerjasama desa dengan pihak ke tiga
5)
BKD ............... berkedudukan
sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem Pengelolaan, Perlindungan dan
Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Bagian
ketiga
Keanggotaan
Badan Kerjasama Desa ...............
Pasal 4
1) Anggota BKD ............... adalah masyarakat desa yang dipilih dalam musyawarah
desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2)
Anggota BKD berjumlah 7 (tujuh) atau 9
(sembilan) orang dari unsur Pemerintah Desa, Anggota Badan Permusyawaratan
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan memperhatikan keadilan gender.
3)
Unsur Pemerintah Desa dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa masing-masing 1 (satu) orang sebagai anggota Badan
Kerjasama Desa ...............
4)
Anggota BKD yang dimaksud pada ayat
(2), sebanyak 5 (lima) orang anggota BKD sebagai Anggota Badan Kerjasama Antar
Desa di Kecamatan.........yang bertugas sebagai Utusan Wakil Desa .....
5)
Anggota BKD yang bertugas sebagai
Utusan Wakil Desa......ditetapkan dengan Surat Tugas Kepala Desa.
6)
Cara pemilihan anggota Badan Kerjasama
Desa ............... diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa ................
Pasal 5
1)
Dalam rangka optimalisasi peran Badan
Kerjasama Desa, anggota Badan Kerjasama Desa ............... memiliki
kualifikasi sebagai berikut :
a.
jujur
b.
bertanggungjawab
c.
memiliki jiwa kader dan pengabdian
kepada masyarakat
d.
mempunyai pengalaman dalam
berorganisasi
e.
mempunyai bakat kepemimpinan
f.
mempunyai visi dan perspektif
membangun masyarakat
g.
mempunyai sifat kegotongroyongan,
partisipatif, dan kebersamaan
h.
mampu menjalin komunikasi dan
fasilitatif
i.
memiliki motivasi mengembangkan
kelembagaan dan organisasi
2)
Masa jabatan anggota BKD selama 6 (enam)
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan
3)
Anggota yang berhenti dan/atau
diberhentikan sebelum masa bhaktinya berakhir maka diganti keanggotaannya oleh
Kepala Desa ............... setelah berkonsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai anggota penggantian antar waktu.
Bagian
keempat
Pengurus
Badan Kerjasama Desa ...............
Pasal
6
Kepala Desa karena
jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama Desa ...............
Pasal 7
1)
BKD dalam menjalankan kegiatannya
kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga
dipimpin oleh Kepala Desa
2)
Susunan Pengurus BKD terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Anggota
3)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disepakati melalui Rapat Pleno Anggota terpilih.
Bagian
kelima
Tugas
dan Fungsi Pokok Badan Kerjasama Desa ...............
Pasal 8
Badan
Kerjasama Desa ..............., mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
1)
Membantu Kepala Desa ...............
dalam merumuskan rencana dan program kerjasama dengan desa lain dan/atau pihak
ketiga
2)
Membatu secara langsung pengelolaan,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama Desa ............... dengan Desa
lain dan/atau pihak ketiga
3)
menjaga kelestarian Sistem
Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif;
4)
Memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban pelaksanaan Kerjasama Desa ............... kepada masyarakat
melalui Badan Permusyawaratan Desa ................
Pasal 9
Badan
Kerjasama Desa ..............., mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :
a.
Perumusan rencana kerjasama Desa ...............
dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga;
b.
Persiapan bahan rancangan peraturan
bersama kerjasama Desa ............... dengan Desa lain dan/aatau pihak ketiga
c.
Penjabaran peraturan bersama kerjasama
dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga dalam program dan rancangan kerja BKD ................
d.
Pelaksanaan program dan rencana kerja
e.
Penanganan masalah yang ditimbulkan
dakibat dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga
f.
Pelestarian, pengamanan dan
pengembangan aset dan/atau hasil dari kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak
ketiga
g.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan
pelaporan kerjasama dengan Desa lain dan/atau pihak ketiga.
Bagian
Kedelapan
Musyawarah
Pengambilan Keputusan
Pasal
10
Musyawarah
Desa ............... (Musdes) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi
di tingkat Desa ................
Bagian
Kesembilan
Pembiayaan
Pasal
11
1)
Kerjasama Desa yang membebani
masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ...............;
2)
Segala kegiatan dan biaya dari bentuk
Kerjasama Desa ............... sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dituangkan dalam APBDesa.
3)
Pembiayaan kegiatan dilaksanakan
setelah ditetapkan peraturan desa tentang perubahan APBDesa.
4)
Perubahan APBDesa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dengan persetujuan BPD.
BAB III
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
12
1)
Setiap perselisihan yang timbul dalam
kerjasama desa diselesaikn secara musyawarah dan dilandasi semangat
kekeluargaan
2)
Apabila terjadi perselisihan kerjasama
antar desa dalam wilayah kecamatan yang penyelesaiaannya difasilitasi Camat
3)
Apabila terjadi perselisihan kerjasama
antar desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda penyelesaiaannya difasilitasi
Bupati
4)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (3) bersifat final dan dibuat berita acara dan
ditanda tangani para pihak.
5)
Apabila penyelesaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
maka ditempuh melalui jalur hukum.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 13
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa.
Ditetapkan di ...............
pada tanggal ….
KEPALA
DESA ...............,
......................................
Diundangkan
di Desa ...............
pada
tanggal…………….. 2015
SEKRETARIS DESA ...............
....................................................
Nip
:
LEMBAR
DESA ..............., TAHUN 2015, NOMOR : ..................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar