Pages

Tampilkan postingan dengan label Penataan Kelembagaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penataan Kelembagaan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 September 2017

BUMDESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK


BUM DESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
Kajian Perspektif Hukum Perusahaan dan Perdata
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD “SEMADYA” Kecamatan Kedungbanteng-Kabupaten Banyumas)

Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya  dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, demikian diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bum Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan kelembagaan Ekonomi Desa yang berperan sebagai satu-satunya kelembagaan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa, demikian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kamis, 07 September 2017

BUM DESA BERSAMA SEBAGAI ALTERNATIF TRANSFORMASI UPK-PNPM-MPd

Dana desa yang merupakan amanah masyarakat desa benar-benar harus dimanfaatkan untuk mencapai kemandirian masyarakat Desa. Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan dan/atau pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan dengan melakukan Kerjasama Antar Desa yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai dasar hukum dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa melalui forum Musyawarah Antar Desa.








Kamis, 13 Agustus 2015

CONTOH BERITA ACARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS

Pada hari ini

Pukul            sampai dengan pukul           Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 14 Mei 2015

ASPEK HUKUM PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD

ASPEK HUKUM
PENATAAN KELEMBAGAAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DESA
SPIRIT DESA MEMBANGUN INDONESIA
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Anggota TIM Perumus Penataan Kelembagaan BKAD Kecamatan Kedungbanteng)

      I.          Latar Belakang
Penataan Kelembagaan BKAD hendaknya dipahami  bukan sekedar “menunjukkan rangkaian perubahan Desa yang dihadirkan oleh UU Desa”. Namun seperti pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segala-galanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. 
Penataan kelembagaan BKAD hendaknya dipahami sampai dengan asas atau dasar filosofi berlakunya UU Desa, sehingga lahirnya UU Desa memberikan harapan, manfaat, kepastian dan keadilan hukum sebagai proses kelahiran kembali (reinkarnasi) Desa dan BKAD dalam perspektif kebaikan bagi masyarakat Desa.

PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD KEC. KEDUNGBANTENG


Oleh :
Arif Indra Setyadi[1]

I.          Latar Belakang
Reinkarnasi yang berasal dari bahasa latin reincarnatie, dalam bahasa Inggris reborn memiliki arti yang sama dengan Samsara  atau Punarbawa dalam bahasa Sansekerta yang memiliki arti harafiah lahir kembali atau kelahiran yang berulang-ulang dalam bentuk penitisan.[2] Kelahiran kembali dalam perspektif positif mengharapkan yang akan datang lebih baik.[3]
Kelahiran pertama Program Pemberdayaan Masyarakat diawali dari lahirnya program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1994, yang bertujuan meningkatkan kinerja ekonomi perdesaan dengan memberikan bantuan modal usaha kepada kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) dengan model pengelolaan dana bergulir.
 

Blogger news