BERITA
ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN
KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS
Pada hari ini
Pukul sampai dengan pukul Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB)
bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan
Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan
Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten
Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah
Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan
Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah
1. Nama Perkumpulan:
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
“KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA disingkat KEDUNGMAS” KECAMATAN KEDUNGBANTENG
KABUPATEN BANYUMAS
2. Alamat:
Jalan Raya Kedungbanteng Nomor : Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten
Banyumas, (53152) (Untuk pertama kalinya).
3. Mengangkat Badan Pengurus Harian, Pembina dan Dewan
Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya
Berita Acara Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus, Pembina
dan Penasehat adalah sebagai berikut :
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Drs. Pujirto
|
Pembina
|
2.
|
S u t i k n o
|
Ketua
Dewan Pengawas
|
3.
|
Ketua
Pengurus Harian
|
|
4.
|
Sekretaris
Pengurus Harian
|
|
5.
|
Bendahara
Pengurus Harian
|
4. Maksud dan Tujuan
Pendirian Perkumpulan
a. Menetapkan
maksud Perkumpulan yaitu :
Maksud
pendirian Perkumpulan adalah untuk menjalin hubungan kerja
yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa
serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa.
b.
Menetapkan tujuan pendirian
perkumpulan yaitu :
Tujuan
pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan pada
kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan
gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk
mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1)
meningkatkan kualitas hidup dan
kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, menuju pada
kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa;
2)
mewujudkan konektifitas yang
terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa;
3)
pengembangan kapasitas lembaga
kemasyarakatan Desa dan antar Desa;
4)
mendayagunakan sumber daya lokal dalam
pengelolaan pembangunan partisipatif;
5)
menggali dan mengembangkan nilai moral
religius dan nilai luhur kearifan budaya lokal;
6) melestarikan
dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri
Perdesaan dan Mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Menetapkan
kegiatan perkumpulan yaitu :
Untuk
mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melaksanakan kegiatan:
1)
Kegiatan pengembangan usaha bersama
yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
2)
Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa;
3)
Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan
dan pembangunan lintas Desa;
4)
Kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan perikanan serta bidang usaha lain yang
merupakan potensi ekonomi yang di miliki Desa, kawasan perdesaan dan antar
Desa;
5)
Kegiatan pengembangan pendidikan
masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana pendidikan moral
keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi
informasi;
6)
Kegiatan pengendalian keamanan dan
ketertiban;
7) Kegiatan
pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian lingkungan
hidup;
8) Kegiatan
pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri
Perdesaan.
5. Susunan
Organisasi
Musyawarah Antar Desa menetapkan
mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
a.
Musyawarah Antar Desa;
b.
Pembina;
c.
Dewan Pengawas;
d.
Pengurus Harian BKAD;
e.
Unit Kerja Bersama BKAD.
f. BUM
Desa Bersama BKAD
g. Unit-Unit
Usaha Bersama BUM Desa
6. Keanggotaan
Perkumpulan
Musyawarah Antar Desa di Kecamatan
Kedungbanteng membahas dan menetapkan keanggotaan perkumpulan sebagai berikut
a.
Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari
Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedungbanteng melalui Utusan Wakil Desa
berasal dari anggota Badan Kerjasama Desa.
b.
Keanggotaan BKAD SEMADYA yang berasal
dari Utusan Wakil Desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dari Badan
Kerjasama Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan
memperhatikan keadilan gender.
7. Sumber
Kekayaan Perkumpulan
Dalam Musyawarah Antar Desa di
Kecamatan Kedungbanteng di hasilkan kesepakatan sumber kekayaan awal berasal
dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, yaitu :
a.
Dana Bantuan eks. Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang dialokasikan untuk
kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan
(SPP) serta alokasi tambahan dari Surplus Operasional UPK yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah
Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
b.
Keseluruhan kekayaan dan/aset Perkumpulan
merupakan kekayaan masyarakat satu Kecamatan Kedungbanteng.
c. Sumber
pendapatan lainnya yang sah diperoleh dari bantuan Desa dan donatur yang tidak
mengikat atau dari pendapatan bagi hasil yang bersumber dari keuntungan bersih
Unir-Unit Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa serta bersumber dari kerjasama dengan
Pihak Ketiga.
8. Pemberian
Kuasa
Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati
untuk memberikan kuasa kepada Ketua Pengurus Harian Perkumpulan untuk :
a. Menghadap
kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan
b. Menghubungi
Dinas/Instasi terkait
c. Mengurus
surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan
dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus
Lembaga)
Demikian
Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Perkumpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh
anggota Musyawarah Antar Desa yang diwakili 14 (empat belas) Utusan Wakil Desa
anggota Badan Kerjasama Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan materai
cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.
Kedungbanteng, Juni 2015
Wakil
Utusan
Desa
Kedungbanteng
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Kebocoran
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Karangsalam Kidul
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Beji
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Karangnangka
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Kutaliman
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Melung
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Windujaya
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Baseh
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Kalisalak
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Dawuhan Kulon
Badan
Kerjasama Desa
|
Wakil
Utusan
Desa
Dawuhan Wetan
Badan
Kerjasama Desa
|
Berita acara yang aneh. Ahahaha...
BalasHapus