Pages

Kamis, 13 Agustus 2015

CONTOH BERITA ACARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS

Pada hari ini

Pukul            sampai dengan pukul           Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah



Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama Perkumpulan:
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) “KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA disingkat KEDUNGMAS” KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS
2. Alamat:
Jalan Raya Kedungbanteng Nomor :    Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152) (Untuk pertama kalinya).
3.  Mengangkat Badan Pengurus Harian, Pembina dan Dewan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini.
Adapun susunan Badan Pengurus, Pembina dan Penasehat adalah sebagai berikut :
No.
Nama
Jabatan
1
Drs. Pujirto
Pembina
2.
S u t i k n o
Ketua Dewan Pengawas
3.

Ketua Pengurus Harian
4.

Sekretaris Pengurus Harian
5.

Bendahara Pengurus Harian

4. Maksud dan Tujuan Pendirian Perkumpulan
a.    Menetapkan maksud Perkumpulan yaitu :
Maksud pendirian Perkumpulan adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa.
b.    Menetapkan tujuan pendirian perkumpulan yaitu :
Tujuan pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1)   meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa;
2)   mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa;
3)   pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan  Desa dan antar Desa;
4)   mendayagunakan sumber daya lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif;
5)   menggali dan mengembangkan nilai moral religius dan nilai luhur kearifan budaya lokal;
6)   melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri Perdesaan dan Mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
c.    Menetapkan kegiatan perkumpulan yaitu :
Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melaksanakan kegiatan:
1)   Kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
2)   Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa;
3)   Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan lintas Desa;
4)   Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan  perikanan serta bidang usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Desa, kawasan perdesaan dan antar Desa;
5)   Kegiatan pengembangan pendidikan masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana pendidikan moral keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi informasi;
6)   Kegiatan pengendalian keamanan dan ketertiban;
7)   Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelestarian lingkungan hidup;
8)   Kegiatan pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
5. Susunan Organisasi
Musyawarah Antar Desa menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:
a.    Musyawarah Antar Desa;
b.    Pembina;
c.    Dewan Pengawas;
d.    Pengurus Harian BKAD;
e.    Unit Kerja Bersama BKAD.
f.      BUM Desa Bersama BKAD
g.    Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa
6. Keanggotaan Perkumpulan
Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng membahas dan menetapkan keanggotaan perkumpulan sebagai berikut
a.    Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedungbanteng melalui Utusan Wakil Desa berasal dari anggota Badan Kerjasama Desa.
b.    Keanggotaan BKAD SEMADYA yang berasal dari Utusan Wakil Desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang dari Badan Kerjasama Desa yang ditetapkan berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan gender.
7. Sumber Kekayaan Perkumpulan
Dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng di hasilkan kesepakatan sumber kekayaan awal berasal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, yaitu :
a.      Dana Bantuan eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang dialokasikan untuk kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) serta alokasi tambahan dari Surplus Operasional UPK  yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng.
b.      Keseluruhan kekayaan dan/aset Perkumpulan merupakan kekayaan masyarakat satu Kecamatan Kedungbanteng.
c.      Sumber pendapatan lainnya yang sah diperoleh dari bantuan Desa dan donatur yang tidak mengikat atau dari pendapatan bagi hasil yang bersumber dari keuntungan bersih Unir-Unit Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa serta bersumber dari kerjasama dengan Pihak Ketiga.
8. Pemberian Kuasa
Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati untuk memberikan kuasa kepada Ketua Pengurus Harian Perkumpulan untuk :
a.    Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan
b.    Menghubungi Dinas/Instasi terkait
c.    Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus Lembaga)
Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Perkumpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh anggota Musyawarah Antar Desa yang diwakili 14 (empat belas) Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.
Kedungbanteng,        Juni 2015



Wakil Utusan
Desa Kedungbanteng
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Kebocoran
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Karangsalam Kidul
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Beji
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Karangnangka
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Kutaliman
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Melung
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Windujaya
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Baseh
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Kalisalak
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Dawuhan Kulon
Badan Kerjasama Desa



Wakil Utusan
Desa Dawuhan Wetan
Badan Kerjasama Desa







1 komentar:

 

Blogger news