Oleh
:
Arif
Indra Setyadi[1]
I.
Latar
Belakang
Reinkarnasi
yang berasal dari bahasa latin reincarnatie, dalam bahasa Inggris reborn memiliki arti yang sama dengan Samsara atau Punarbawa
dalam bahasa Sansekerta yang memiliki
arti harafiah lahir kembali atau kelahiran yang berulang-ulang dalam bentuk
penitisan.[2] Kelahiran kembali dalam
perspektif positif mengharapkan yang akan datang lebih baik.[3]
Kelahiran
pertama Program Pemberdayaan Masyarakat diawali dari lahirnya program Inpres
Desa Tertinggal (IDT) pada tahun 1994, yang bertujuan meningkatkan kinerja
ekonomi perdesaan dengan memberikan bantuan modal usaha kepada
kelompok-kelompok masyarakat (POKMAS) dengan model pengelolaan dana bergulir.
PENATAAN KELEMBAGAAN BKAD
Program
Inpres Desa Tertinggal, dianggap belum memberikan kontribusi pembangunan yang
dirasakan oleh masyarakat Desa, pada tahun 1996 dilahirkan untuk kedua kalinya
program pemberdayaan masyarakat Desa dengan meluncurkan Proyek Peningkatan
Pembangunan Desa Tertinggal (P3DT), yang dikhususkan untuk memperbaiki infrastruktur
perdesaan dan membuka isolasi yang menjadi penghambat bekembangnya usaha-usaha
masyarakat diperdesaan.
Hasil
analisis terhadap penanggulangan kemiskinan masyarakat perdesaan tidak dapat
dilakukan secara sepotong-potong dan masih sebatas mobilisasi keikutsertaan
masyarakat dalam penanggulangan kemisikinan serta belum terbentuknya kesadaran
masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan, mendorong kelahiran kembali
program penanggulangan kemisikinan dengan meluncurkan Program Pengembangan
Kecamatan (PPK) pada tahun 1998.
Program
Pengembangan Kecamatan (PKK), merupakan upaya penggabungan program IDT dengan
P3DT yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kelembagaan masyarakat dalam
menyelenggarakan pembangunan Desa dan Antar Desa, menyediakan sarana dan
prasarana, kegiatan sosial ekonomi sesuai kebutuhan masyarakat.
Bertolak
dari keberhasilan pelaksanaan program yang mengusung sistem pembangunan botton up planning ini, Pemerintah
bertekad untuk melanjutkan upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dalam
skala yang lebih luas dengan menggunakan mekanisme dan skema Program
Pengembangan Kecamatan (PPK), dengan meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat pada tanggal 1 September 2006 yang bermutasi menjadi Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat –Program Pengembangan Kecamatan (PNPM – PPK).
Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ini semakin berkembang sejak 2007
bersamaan dengan pergantian pemerintahan, dengan memperluas skala program yang
mencakup 74.944 Desa di wilayah Republik Indonesia. Luasnya skala PNPM ini
membutuhkan sumber pendanaan yang besar. Salah satu sumber pendanaan PNPM
Mandiri Perdesaan bersumber dari APBN dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Urusan Bersama, pada Tahun Anggaran 2013 mencakup 392
Kabupaten/Kota di 32 Provinsi.[4]
Komposisi
pembiayaan PNPM Mandiri Perdesaan lebih banyak bersumber dari pinjaman luar
negeri melalui International Bank for
Reconstruction and Development (IBRD) atau Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan, yang merupakan organisasi dibawah Bank Dunia (World Bank).[5]
Pembiayaan
melalui IBRD ini tertuang dalam naskah kesepahaman Pemerintah Indonesia dengan
IBRD dalam National Program for Community
Empowerment in Rural Areas Project . Pembiayaan PNPM Mandiri Perdesaan yang
bersumber dari IBRD ini memiliki skim pinjaman dan bunga pinjaman yang relatif
fleksibel dan berbunga rendah, jika dibandingkan utang luar negeri yang
digunakan bukan untuk program penanggulangan kemiskinan.[6]
Konsekuensi
dari pemberian batuan dan utang luar negeri dengan skim dan bunga pinjaman yang
rendah ini, Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 membuka kran
penanaman modal asing seluas-luasnya melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 25
tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Ketentuan dalam Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ini tidak membedakan lagi antara Penanaman Modal Dalam
Negeri dengan Penanaman Modal Asing.
Reinkarnasi/Punarbawa
Program Pemberdayaan Masyarakat sejak pertama kali dilahirkan pada tahun 1994
sampai dengan tahun 2014 ini, hanyalah sebatas pada Program. Secara politik
pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan sebatas pada kepentingan program pemerintahaan
yang sedang berkuasa. Sejak dilahirkan pemberdayaan pengentasan kemisikinan
masyarakat Desa tidak atau belum diwujudkan atau dimasukan dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Akibat
belum dimasukannya Program Nasional Pemberdayaan Nasional Mandiri Perdesaan
(PNPM – MP) dalam PROLEGNAS, berakibat pada belum adanya status hukum yang
menjamin asas legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan berkelanjutan
pelaksanaannya di kemudian hari. Kelemahan inilah yang mengakibatkan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang telah
menghabiskan dana yang sangat besar dan bersumber dari utang luar negeri,
berakhir bersamaan dengan berakhirnya kekuasaan pemerintah penggagas program
ini. Hal inilah yang berdampak pada semakin besarnya utang luar negeri Negara
kita.
Gagasan
atau wacana untuk melegalisasikan program pemberdayaan masyarakat dalam
penanggulangan kemiskinan, sebetulnya telah dimulai sejak 8 (delapan) tahun
yang lalu yaitu sejak tahun 2006, melalui perumusan Rancangan
Perundang-Undangan tentang Desa. Para penggiat dan kelompok-kelompok msyarakat
yang peduli dengan pembangunan masyarakat perdesaan, seperti : PARADE
NUSANTARA, PPDI, APDESI, dan didukung sepenuhnya oleh Satuan Kerja PNPM – Mandiri
Perdesaan, tidak lelah untuk memperjuangkan RUU tentang Desa untuk menjadi
Undang-Undang tentang Desa.
Baru
pada awal tahun 2014, RUU tentang Desa disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa yang mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Bertepatan
pada tahun yang sama yaitu pada tanggal 3 Nopember 2014 dan melalui Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam
Negeri Republik Inonesia Nomor : 402/2128/PNPM-MP/11/2014 tanggal 3 Nopember
2014 perihal Penegasan Tugas dan kewajiban Fasilitator, dan tidak dimasukannya
pembiayaan PNPM-MP dalam APBN 2015, secara programatik PNPM–MP telah berakhir. Berakhirnya
PNPM-MP secara programatik bertepatan pula dengan berakhirnya masa kekuasaan
pemerintah pengagas PNPM – MP.
Kelahiran
kembali atau reinkarnasi/punarbawa PNPM-MP berikutnya melalui proses evolusi ke dalam Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa. Proses dan perencanaan yang diatur dalam UU Desa seluruhnya
mengadopsi model perencanaan partisipatif yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
Evolusi PNPM – MP dimaksud berubahnya pemberdayaan masyarakat dalam
penanggulangan kemisikinan dari sebatas PROGRAM menuju pada kejelasan status
hukum dalam PERUNDANG-UNDANGAN.
Terdapat
3 (tiga) hal yang pokok dalam evolusi PNPM – MP ke dalam UU tentang DESA yaitu
Dasar Hukum, Pembiayaan dan Sumber Daya Manusia Pendamping/fasilitator dan
Satuan Kerja Pembangunan Desa. Ketiga
hal pokok itulah yang harus tetap ada dan terus dikembangkan dalam rangka
Penataan Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa sebagai wadah lembaga Kerjasama
Antar Desa dalam kesatuan Wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 yang merupakan hasil evolusi Program nasional
Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), harus dipandang sebagai
peluang atau kesempatan bagi Pemerintahan Desa menjadi salah satu sumber
pembiayaan Pembangunan Desa dan sebagai salah satu Pilar Pembangunan Desa.
Mewujudkan Desa Mandiri
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tentang Desa, harus ditempuh dengan upaya yang
terus menerus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa sebagai Hak Otonomi Desa
dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk Pembangunan Desa. Peningkatan
Pendapatan Asli Desa salah satunya dapat dilakukan dengan Penguatan kelembagan
Badan Kerjasam Desa (BKD) atau Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan
yang melaksanakan hasil evolusi PNPM – MP dalam wadah Badan Kerjasama Antar
Desa di tingkat Kecamatan Kedungbanteng.
[1] Arif Indra Setyadi, “Reinkarnasi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa Sebagai Salah Satu Pilar Pembangunan Desa”, disampaikan dalam Workshop/Lokakarya Penataan Kelembagaan
BKAD Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, di Rumah Makan Red Chili
Purwokerto, tanggal 9 April 2015;
[2] Nn,
Reinkarnasi, diunduh dari https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120826010655AACIBqv;
[3] Diunduh dari http://artikata.com/arti-347333-reinkarnasi.html;
[4] Sumber : Lampiran I Surat Direktur
Jenderal PMD Kemendagri, Nomor 900/2130/PMD, tanggal :13 Maret 2013, tentang
Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama Kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013;
[5] Lo.,
cit.;
[6] Sumber : Lampiran I Surat Direktur
Jenderal PMD Kemendagri, Nomor 900/2130/PMD, tanggal :13 Maret 2013, tentang
Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama Kegiatan PNPM
Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2013;
Saya minta noner WA nya pak
BalasHapus