Pages

Kamis, 13 Agustus 2015

PROFIL PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


COMPANY PROFILE
Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS

        I.       Sejarah Pendirian
BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas, merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) – Mandiri Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kedungbanteng.  Restrukturisai ini, sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap keberlanjutannya (sustainable) Program Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKDES) Nomor 1 tahun  2015 tentang Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh 14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.



Kesepakatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BKAD SEMADYA sebagai satu-satunya wadah Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, memiliki bidang-bidang kegiatan sebagai berikut :
1.    Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yangberdaya saing;
2.    Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa;
3.    Bidang keamanan dan ketertiban.
Bertolak dari bidang-bidang kegiatan tersebut, BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng membagi struktur organisasi menjadi 2 (dua) organ Badan yang diatur dan disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, yaitu :
1.    Unit Kerja Bersama BKAD
Unit Kerja Bersama BKAD pelaksana operasional penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa di bidang kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa serta bidang keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaannya Unit Kerja Bersama yang berorientasi kegiatan kemasyarakatan dan tidak berorientasi pada keuntungan. 
2.    BUM Desa Bersama
BUM Desa Bersama merupakan organ BKAD yang bertugas, dan bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki Desa.
BUM Desa Bersama adalah organ BKAD SEMADYA yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng di bidang pengembangan usaha yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing dan berorientasi pada keuntungan (profit oriented).

STRUKTUR ORGANISASI BKAD SEMADYA



Dalam struktur Organisasi BKAD SEMADYA di atas Usaha BUM Desa Bersama membawahi Unit-Unit Usaha BUM Desa Bersama. BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng sejak berdirinya memiliki 1 (satu) Unit Usaha BUM Desa Bersama berupa PT. Lembaga Keuangan Mikro KEDUNGMAS. PT. LKM KEDUNGMAS ini merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Eks. PNPM-MPd di Kecamatan Kedungbanteng.
PT. LKM KEDUNGMAS ini sahamnya 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh dan terbagi atas 14 BUM Desa di satu Wilayah Kecamatan Kedungbanteng, sedangkan 40 % (empat puluh persen) saham PT. LKM KEDUNGMAS dimiliki oleh BKAD SEMADYA. Pengaturan besarnya saham dan kepemilikan saham di PT, LKM KEDUNGMAS ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juncto Pasal 2 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Moneter Nomor 12/POJK.5/2015 tentang Ijin Operasional Lembaga Keuangan Mikro.
BKAD SEMADYA sejak tanggal 25 Juli tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002051.AH.01.07 Tahun 2015, telah resmi sebagai PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM yang didirikan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) dari 14 Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.  USAHA BUM Desa BERSAMA yang merupakan salah satu Organ BKAD SEMADYA memiliki 1 (satu) UNIT USAHA BUM DESA BERSAMA yaitu PT. LKM KEDUNGMAS, yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro dengan modal awal sebesar Rp. 5.929.000.000,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah). Modal awal diperoleh dari asset Eks. PNPM – MPd, yang telah 7 (tujuh) tahun melakukan usaha Simpan Pinjam Kelompok Perempuan dan Usaha Ekonomi Produktif di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
        I.       Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan dilaksankan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng adalah :
Hubungan hukum yang berdasarkan pada kesepakatan bersama antara 2 (dua) dan/atau lebih Desa dalam wilayah Kecamatan Kedungbanteng dalam kesatuan wadah Badan Kerjasama Antar Desa, dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa.
Kerjasama Antar Desa berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1.    Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dan antar Desa.
2.    Menuju pada kesetaraan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa.
3.    Mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa sehingga memiliki daya saing ekonomi yang kuat bagi kesejahteraan masyarakat Desa dan antar Desa.
4.    Pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan Desa dan antar Desa.
5.    Mendayagunakan potensi sumber daya lokal dalam pembangunan partisipatif.
6.    Menggali dan mengembangkan nilai-nilai moral religius dan nilai-nilai luhur kearifan budaya lokal sebagai wujud pembangunan kehidupan mental spiritual masyarakat Desa dan antar Desa.
7.    Melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri Perdesaan.
Mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diantara sesama warga Desa dan antar Desa.

5 komentar:

  1. Kurang gambar lambang.. dan maknanya Pak Arif

    BalasHapus
  2. Kepriwe sih Modal awal Rp. 5.929.000.000,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) deneng bulan oktober wae wis entong...... Hmmm. Arep Ngutang wae sebulan ra cair-cair.

    BalasHapus
  3. Modale kurang kayane, kudune 5 trilyun dean Bos. he he he ...

    BalasHapus

 

Blogger news