Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS
I.
Sejarah
Pendirian
BUM
Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas,
merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) – Mandiri
Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya
PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan
berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi
dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa
tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi
penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan
Kedungbanteng. Restrukturisai ini,
sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi
dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk
memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap
keberlanjutannya (sustainable) Program
Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan
Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang
diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi
kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
(DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan
dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa
(PERMAKDES) Nomor 1 tahun 2015 tentang
Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh
14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam
Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera
Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah
Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di
wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama
Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk
dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan
dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.
Kesepakatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BKAD SEMADYA sebagai satu-satunya wadah Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng, memiliki bidang-bidang kegiatan sebagai berikut :
1. Pengembangan
usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yangberdaya
saing;
2. Kegiatan
kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa;
3. Bidang
keamanan dan ketertiban.
Bertolak
dari bidang-bidang kegiatan tersebut, BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng
membagi struktur organisasi menjadi 2 (dua) organ Badan yang diatur dan
disepakati dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, yaitu :
1. Unit Kerja Bersama
BKAD
Unit
Kerja Bersama BKAD pelaksana operasional penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa
di bidang kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat antar-Desa serta bidang keamanan dan ketertiban. Dalam
pelaksanaannya Unit Kerja Bersama yang berorientasi kegiatan kemasyarakatan dan
tidak berorientasi pada keuntungan.
2. BUM Desa Bersama
BUM
Desa Bersama merupakan organ BKAD yang bertugas, dan bertanggungjawab terhadap
perencanaan dan pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan usaha bersama antar
Desa dengan membentuk Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa yang dimiliki Desa.
BUM
Desa Bersama adalah organ BKAD SEMADYA yang melaksanakan Kerjasama Antar Desa
di wilayah Kecamatan Kedungbanteng di bidang pengembangan usaha yang dimiliki
oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing dan berorientasi pada
keuntungan (profit oriented).
STRUKTUR ORGANISASI BKAD
SEMADYA
Dalam
struktur Organisasi BKAD SEMADYA di atas Usaha BUM Desa Bersama membawahi
Unit-Unit Usaha BUM Desa Bersama. BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng sejak
berdirinya memiliki 1 (satu) Unit Usaha BUM Desa Bersama berupa PT. Lembaga
Keuangan Mikro KEDUNGMAS. PT. LKM KEDUNGMAS ini merupakan hasil restrukturisasi
atau penataan kelembagaan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Eks. PNPM-MPd di
Kecamatan Kedungbanteng.
PT.
LKM KEDUNGMAS ini sahamnya 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh dan terbagi
atas 14 BUM Desa di satu Wilayah Kecamatan Kedungbanteng, sedangkan 40 % (empat
puluh persen) saham PT. LKM KEDUNGMAS dimiliki oleh BKAD SEMADYA. Pengaturan
besarnya saham dan kepemilikan saham di PT, LKM KEDUNGMAS ini mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013
tentang Lembaga Keuangan Mikro juncto
Pasal 2 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Moneter Nomor 12/POJK.5/2015 tentang
Ijin Operasional Lembaga Keuangan Mikro.
BKAD
SEMADYA sejak tanggal 25 Juli tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002051.AH.01.07
Tahun 2015, telah resmi sebagai PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM yang didirikan oleh
Badan Kerjasama Desa (BKD) dari 14 Desa di wilayah Kecamatan
Kedungbanteng. USAHA BUM Desa BERSAMA
yang merupakan salah satu Organ BKAD SEMADYA memiliki 1 (satu) UNIT USAHA BUM
DESA BERSAMA yaitu PT. LKM KEDUNGMAS, yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan
Mikro dengan modal awal sebesar Rp. 5.929.000.000,- (lima milyar sembilan ratus
dua puluh Sembilan juta rupiah). Modal awal diperoleh dari asset Eks. PNPM –
MPd, yang telah 7 (tujuh) tahun melakukan usaha Simpan Pinjam Kelompok Perempuan
dan Usaha Ekonomi Produktif di wilayah Kecamatan Kedungbanteng.
I.
Maksud
dan tujuan
Maksud
dan tujuan dilaksankan Kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng
adalah :
Hubungan
hukum yang berdasarkan pada kesepakatan bersama antara 2 (dua) dan/atau lebih
Desa dalam wilayah Kecamatan Kedungbanteng dalam kesatuan wadah Badan Kerjasama
Antar Desa, dimaksudkan untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi dan
saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,
yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu
pilar pembangunan di masing-masing Desa.
Kerjasama
Antar Desa berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan
pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta
persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
1. Meningkatkan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa dan antar Desa.
2. Menuju
pada kesetaraan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa.
3. Mewujudkan
konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa sehingga
memiliki daya saing ekonomi yang kuat bagi kesejahteraan masyarakat Desa dan
antar Desa.
4. Pengembangan
dan penguatan kapasitas kelembagaan Desa dan antar Desa.
5. Mendayagunakan
potensi sumber daya lokal dalam pembangunan partisipatif.
6. Menggali
dan mengembangkan nilai-nilai moral religius dan nilai-nilai luhur kearifan
budaya lokal sebagai wujud pembangunan kehidupan mental spiritual masyarakat
Desa dan antar Desa.
7. Melestarikan
dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPK/PNPM Mandiri
Perdesaan.
Mewujudkan jiwa persatuan,
kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
diantara sesama warga Desa dan antar Desa.
Kurang gambar lambang.. dan maknanya Pak Arif
BalasHapusKepriwe sih Modal awal Rp. 5.929.000.000,- (lima milyar sembilan ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) deneng bulan oktober wae wis entong...... Hmmm. Arep Ngutang wae sebulan ra cair-cair.
BalasHapusIya Priwe kue. Tutup bae apa ?
BalasHapusModale kurang kayane, kudune 5 trilyun dean Bos. he he he ...
BalasHapusMelu maca bos.. hmmm...
BalasHapus