Pages

Selasa, 12 September 2017

BUMDESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK


BUM DESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
Kajian Perspektif Hukum Perusahaan dan Perdata
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Badan Kerjasama Antar Desa /BKAD “SEMADYA” Kecamatan Kedungbanteng-Kabupaten Banyumas)

Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya  dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, demikian diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Bum Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan kelembagaan Ekonomi Desa yang berperan sebagai satu-satunya kelembagaan yang menyelenggarakan seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa, demikian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Beberapa ciri khusus atau syarat formal dan materiil BUM Desa dalam persepektif hukum, antara lain :
1.        BUM Desa adalah badan usaha (Pasal 2 Permendes No. 4/2015);
2.        Modal Bum Desa sebagian atau keseluruhnya dimiliki oleh Desa;
3.        Modal yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Desa dalam bentuk Penyertaaan Modal Desa secara langsung yang berasal dari Kekayaan Desa yang dipisahkan;
4.        Modal awal atau modal dasar BUM desa harus berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) (Pasal 17 ayat 1 Permendes No. 4 tahun 2015);
5.        Selain modal awal terdapat modal BUM Desa yang terdiri dari Penyertaan Modal Desa melalaui APBDesa dan Masyarakat Desa (Pasal 135 ayat 3 PP no 43 /2014);
6.        Modal yang sebagian saja dimiliki oleh Desa maka dimungkinkan sebagian lainnya dimiliki oleh masyarakat Desa berbentuk penyertaan modal (Pasal 135 ayat 3 PP no 43 /2014);
7.        Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham (Pasal 135 ayat 2 PP no 43 /2014);
8.        Pendirian BUM Des melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa (Pasal 132 ayat 2 PP no 43 /2014);
9.        Organisasi BUM Desa terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa, (Pasal 132 ayat 3 PP no 43 /2014);
10.    BUM Des dapat mendirikat Unit-unit Usaha BUM Desa yang Berbadan Hukum (Pasal  7 ayat 1 Permendes No 4 tahun 2015);
11.    Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum, dalam bentuk Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUM Desa dan sisanya dimiliki masyarakat Desa, serta berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (Pasal  7 ayat 2 Permendes No 4 tahun 2015);
12.    Bagi BUM Desa yang tidak memiliki Unit Usaha BUM Desa yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, (Pasal  7 ayat 3 Permendes No 4 tahun 2015);
13.    Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa dan dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa, jadi tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang Kepailitan (Pasal 27 Permendes No 4 tahun 2015).
BUM Desa sebagai badan usaha yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Des Nomor 4 tahun 2015, dalam pengertian hukum dagang Indonesia adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Pengertian lain yang dimaksud  Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat (Rani Nuraeni, Universitas Negeri Surabaya, 2013).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan badan usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjelaskan badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Beberapa pengertian Badan Usaha di atas dapat dibedakan pengertian Badan Usaha dengan Perusahaan. Badan usaha merupakan lembaga atau wadah untuk melakukan usaha sedangkan Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi dan dapat pula disebut bahwa Badan Usaha pusat organisasi sebagai kesatuan yuridis sedangkan perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.
Badan Usaha pada perspektif yuridis merupakan pusat organisasi sebagai kesatuan yuridis dalam pengelolaan atau proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa, maka BUM Desa sebagai badan usaha hendaknya dipahami sebagai pusat organsasi sebagai kesatuan yuridis. Beberapa ciri atau syarat yang melekat pada BUM Desa yang merupakan suatu kesatuan yuridis, hendaknya mencapai atau paling tidak mendekati cita hukum atau hukum yang dicita-citakan (rechsidee) yaitu tercapainya kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum.
Sistem hukum di Indonesia pada umumnya atau sistem hukum perdata/dagang/perusahaan di Indonesia mengenal Badan Usaha dalam 2 kategori yaitu : Badan Usaha yang berbadan hukum dan Badan usaha yang bukan berbadan hukum. Badan Usaha yang berbadan hukum adalah subjek hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri (rechtperson), sedangkan Badan Usaha yang bukan berbadan hukum sepenuhnya menjadi subjek hukum orang per-orang (naturalijkperson).
Sistem hukum Perdata di Indonesia membagi subjek hukum berupa badan hukum menjadi di kategori yaitu Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat serta Badan Hukum Campuran.
Badan Hukum Publik yaitu Badan Hukum yang sepenuhnya atau keseluruhan dimiliki oleh lembaga publik atau pemerintah baik dari tingkat Pusat sampai dengan Pemerintah Desa.
Badan Hukum Privat yaitu Badan Hukum diciptakan oleh orang-perorangan melalui kesepakatan dalam perjanjian untuk membentuk subjek hukum berupa badan hukum.
Badan Hukum Campuran yaitu badan hukum yang sebagian dimiliki oleh lembaga Publik dan sebagian lagi dimiliki oleh orang-per-orang melalui kesepakatan yang dituangkan baik dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian.
BUM Desa berdasarkan pada Pasal 135 ayat 3 Peraturan Pemerintah  nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang tentang Desa mengatur bahwa : Modal BUM Desa dapat dimiliki oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa dalam bentuk Penyertaan Modal.
Pokok kepemilikan BUM Desa adalah pada penyertaan modal Pemerintah dan/atau Masyarakat Desa. Penyertaan Modal menurut definisi umum adalah suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut (Jefry Taek, https://www.scribd.com/doc/116801964/Penyertaan-modal-pdf).
Penyertaan Modal oleh Negara berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, mendefinisikan Penyertaan Modal adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
Penyertaan modal pemerintah pusat / daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Modal BUM Desa dalam bentuk Penyertaan Modal baik dari Pemerintah Desa atau Masyarakat dipahami sebagai pemisahaan kekayaan untuk dijadikan sebagai modal ke dalam BUM Desa. Pemisahan kekayaan secara yuridis atau hukum perdata sebagai pengalihan kepemilikan, sehingga dapat dipahami bahwa penyertaan modal oleh Pemerintah Desa sebagai perbuatan hukum untuk mengalihkan kepemilikan kekayaan Desa ke dalam BUM Desa untuk dikelola oleh BUM Desa secara korporasi dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Analogi dari pemahaman di atas, BUM Desa sebagai Lembaga atau badan usaha menerima kekayaan dalam bentuk modal atau aset dari Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa setempat. Dengan demikian BUM Desa secara langsung memiliki aset atau kekayaan sebagai Badan Usaha.
Pola Penyertaan modal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang BUM Desa di atas, telah terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan hukum publik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa menuju pada perbuatan hukum privat yang bertujuan pengalihan kepemilikan publik menjadi kepemiliki privat oleh kelembagaan atau Badan Usaha BUM Desa.
Akibat hukum atau konsekuensi hukum terhadap peristiwa hukum dan perbuatan hukum oleh Pemerintah Desa adalah beralihnya kepemilikan Kekayaan Desa menjadi Kekayaan BUM Desa. Selanjutnya pada Pasal 132 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang tentang Desa mengatur bahwa Organisasi BUM Desa terpisah dari Organisasi Pemerintahan Desa. Ketentuan ini memberi pemahaman bahwa modal pemerintah Desa dalam bentuk penyertaan modal ke dalam BUM Desa, pengelolaan terpisah dari Pemerintahan Desa.
Pengeritan diatas dapat menarik pemahaman atau kesimpulan bahwa BUM Desa sebagai subjek hukum berupa kelembagaan Badan Usaha tidak hanya mengelola kekayaan Desa tetapi sekaligus sebagai pemilik dari kekayaan desa dalam bentuk modal yang telah disertakan oleh Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa, sedangkan kepemilikan BUM Desa sebagai subjek hukum dimiliki oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa.
Apabila kita merujuk pada salah satu komponen cita hukum (rechtsidee) yaitu asas Kepastian Hukum, bagaimana membuktikan bahwa BUM Desa memiliki aset atau kekayaan yang bersumber dari penyertaan modal kekayaan desa dan/atau masyarakat desa dalam bentuk modal BUM Desa, jika BUM Desa itu sendiri bukan merupakan Badan Hukum.
BUM Desa bukan sebagai Badan Hukum maka kepemilikannya secara hukum formal harus disebutkan sebagai kempemilkan orang-per-orangan (naturalijkperson). Kondisi demikian tentunya akan bertentangan dengan asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang BUM Desa pada khususnya dan Undang-undang tentang Desa.
Sebaliknya apabila BUM Desa berbadan Hukum maka kepemilkan aset atau kekayaan BUM Desa dimiliki oleh Badan Hukum sebagai subjek hukum (rechtperson), sedangkan orang-per-orangan hanya sebatas sebagai organ badan Hukum atau pengelola Badan Usaha. Hak milik (eigendom) aset dan kekayaan BUM Desa tetap dimiliki oleh Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa dalam bentuk penyertaan modal.
Kemudian akan menjadi permasalahan hukum selanjutnya apabila BUM Desa memiliki kekayaan atau aset berupa benda tetap tidak bergerak (contoh : Tanah dan Bangunan) yang peralihan haknya harus dengan endosemen atau dicatatkan dalam bukti kepemilikan. Jika BUM Desa bukan badan hukum maka tidak dimungkinkan kempemilkan tersebut oleh BUM Desa tetapi harus atas nama orang-per-orangan. Sebaliknya apabila BUM Desa berbadan Hukum maka kepemilikan aset atau kekayaan yang dimaksud di atas dapat dimiliki atas nama Badan Hukum BUM Desa, sebagai subjek hukum (rechtperson).
Demikian sekelumit wacana atau pokok pemikiran tentang perlukah BUM Desa berbadan Hukum atau tidak. Semua saya kembalikan kepada para pembaca untuk menentukan atau mengambil kebijaksanaan atau keputusan, dengan harapan mempertimbangkan asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Manfaat hukum, dan tentunya menghidar dari perbuatan melawan hukum atau menjadi tindakan yang dianggap merugikan keuangan publik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news