BUM DESA BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
Kajian Perspektif Hukum Perusahaan dan Perdata
Oleh : Arif Indra Setyadi
(Badan
Kerjasama Antar Desa /BKAD “SEMADYA” Kecamatan Kedungbanteng-Kabupaten
Banyumas)
Badan Usaha Milik Desa, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa
yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, demikian diatur dalam Pasal 1 angka
2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa.
Bum Desa (Badan Usaha Milik Desa), merupakan kelembagaan
Ekonomi Desa yang berperan sebagai satu-satunya kelembagaan yang
menyelenggarakan seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum
yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa, demikian yang diatur
dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan,
dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.