-
BKAD SEMADYA BANYUMAS
PT. LKM KEDUNGMAS -
JAJARAN KOMISARIS DAN DIREKSI PT. LKM KEDUNGMAS
Jl. Raya Kedungbanteng Banyumas -
KOMISARIS DAN DIREKSI
PT. LKM KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA (PT. LKM KEDUNGMAS) -
KANTOR BKAD SEMADYA DAN PT. LKM KEDUNGMAS
SPIRIT USAHA KOLEKTIF DESA MEMBANGUN INDONESIA -
RAPAT PLENO PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
RAPAT PLENO PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
PENANDATANGANAN PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng -
PENANDATANGANAN PERMAKDES BKAD
Tanggal 27 Mei 2015 telah ditanda tangani PERMAKDES Kerjasama Antar Desa oleh 14 Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Kec. Kedungbanteng
Sabtu, 28 November 2015
Rabu, 04 November 2015
PEMBANDANHUKUMAN BUMDESA SEBAGAI STRATEGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DESA
Oleh
: ARIF INDRA SETYADI
(Ketua Badan
Kerjasama Antar Desa /BKAD Kecamatan Kedungbanteng)
I.
Latar
belakang
Pembangunan
(development), dapat di pahami dari
berbagai perspektif, namun demikian tujuan dari pembangunan bermuara pada
kesejahteraan sosial. Pembangunan memiliki pemahaman yang meliputi kepentingan
umum.
Pengertian
Pembangunan menurut Rogers adalah suatu proses perubahan sosial dengan partisipatori yang luas dalam suatu
masyarakat yang dimaksudkan untuk kemajuan sosial dan material (termasuk
bertambah besarnya kebebasan, keadilan dan kualitas lainnya yang dihargai)
untuk mayoritas rakyat melalui kontrol yang lebih besar yang mereka peroleh
terhadap lingkungan mereka.[1]
Pembangunan
membutuhkan partisipasi luas dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, tergantung pada kesempatan yang diperoleh masyarakat dalam
berpartisipasi aktif atau bahkan turut serta dalam pengambilan kebijaksanaan
rencana pembangunan tersebut. Luasnya peran aktif masyarakat dalam
berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan, sangat
tergantung pada kehendak politik (political
will) dari penguasa atau Negara dalam menentukan kebijaksanaan publik atau
kebijaksanaan politik dan pandangan politik yang digunakan.
BKAD PERLUKAH BERBADAN HUKUM..??
UU Desa mengamanatkan Pembangunan Kawasan Perdesaaan yaitu diatur dalam Pasal 85 ayat 3 UU Desa : yang mengatur bahwa Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Berdasarkan Pasal 92 ayat 3 UU Desa bahwa Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan dilaksanakan dalam wadah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
Model Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah Pembangunan Partisipatif yaitu Pembangunan yang memfokuskan pada upaya meningkatkan kualitas manusia agar dapat
meningkatkan partisipasi secara nyata dalam berbagai aktifitas kehidupan untuk
mendorong terciptanya kegiatan produktif yang bernilai tinggi. Model pembangunan
ini mencoba mengembangkan rasa keefektifan politis yang akan mengubah penerima
pasif dan reaktif menjadi peserta aktif yang memberikan kontribusinya dalam
proses pembangunan, masyarakat yang aktif dan berkembang yang dapat turut serta
dalam memilih isu kemasyarakatan.
Langganan:
Postingan (Atom)