Pages

Kamis, 13 Agustus 2015

PROFIL PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


COMPANY PROFILE
Oleh : ARIF INDRA SETYADI,S.H., M.Kn.
KETUA BKAD SEMADYA KEC. KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS

        I.       Sejarah Pendirian
BUM Desa Bersama BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng – Kabupaten Banyumas, merupakan hasil restrukturisasi atau penataan kelembagaan dari Program Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) – Mandiri Perdesaan. Restrukturisasi dilaksanakan merupakan konsekuensi hukum berakhirnya PNPM- MPd pada akhir tahun 2014. Berakhirnya PNPM-MPd bersamaan dengan berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Restrukturisasi dilaksanakan didasarkan pada ketentuan yang diatur pada Undang-undang Desa tersebut. Restrukturisasi kelembagaan Eks. PNPM-MPd sebagai upaya legislasi penyelematan dan pengembangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Kedungbanteng.  Restrukturisai ini, sebagai pola evolusi Program Nasional menuju pada Perundang-undangan.
Evolusi dari Program Nasional menuju pada Perundang-undangan bertujuan mikro untuk memberi jaminan kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan hukum terhadap keberlanjutannya (sustainable) Program Nasional dalam bentuk Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Amanah Kerjasama Antar Desa dalam satu wilayah Kecamatan yang diatur dalam Pasal 92 Undang-undang Desa, menjadi dasar hukum pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama).
Transformasi kelembagaan dan asset Eks. PNPM-MPd sebagai Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) diawali dari perumusan konsep Kerjasama Antar Desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Desa, yang menghasilkan Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKDES) Nomor 1 tahun  2015 tentang Kerjasama Antar Desa di Wilayah Kecamatan kedungbanteng, yang disepakati oleh 14 (empat belas) Desa dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Dalam Permakades tersebut disepakati pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng dengan nama SEMADYA, kepanjangan dari “Sejahtera Mandiri Adil dan Berdaya”, sebagai wadah kerjasama Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. BKAD SEMADYA sebagai Badan Kerjasam Antar Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, dibentuk dan didirikan oleh Badan Kerjasama Desa (BKD) yang ada di setiap Desa, melalui Utusan Wakil Desa yang ditunjuk dari pengurus dan/atau anggota masing-masing BKD. Tahap berikutnya dilakukan dengan merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD SEMADYA.

CONTOH BERITA ACARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM BKAD SEMADYA


BERITA ACARA MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENDIRIAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS

Pada hari ini

Pukul            sampai dengan pukul           Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah.
Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

 

Blogger news